JT - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Saidi Raya RT 06/RW 01, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga : Ammar Zoni Dihukum Tiga Tahun Penjara oleh PN Jakbar
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mendukung tindakan ini dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah menerima laporan dari warga yang merasa terganggu oleh bau sampah, puing-puing, dan ketidakteraturan lokasi TPS yang tidak berizin.
Agus menyebutkan bahwa TPS tersebut telah beroperasi selama dua tahun dan meskipun sudah dilakukan sosialisasi dan teguran kepada pemilik lahan, tidak ada respons yang memadai.
Baca juga : LSM Paska: Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh di Bawah Kepemimpinan Prabowo
Akibatnya, Pemkot Jaksel memutuskan untuk menyegel lokasi berukuran 1,3 hektare tersebut untuk menghentikan aktivitas di sana.
"Sebagai sanksi sementara, kita lakukan penutupan agar tidak ada aktivitas lebih lanjut di lokasi tersebut," kata Agus.