JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan insentif sebesar Rp10 juta bagi camat dan lurah yang paling aktif dalam menata dan mengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayahnya.
Insentif ini diumumkan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Keterpaduan Poktan sebagai Laboratorium PKK yang diadakan secara daring dan luring pada Kamis (12/8).
Baca juga : Pompa Banjir di Jakarta Barat Rusak Akibat Sampah Celana Jins
Sigit menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk mendorong para camat dan lurah agar lebih memperhatikan dan aktif menata RPTRA di wilayah mereka.
"Siapa yang paling aktif memperhatikan dan melakukan penataan di RPTRA-nya masing-masing, satu camat dan satu lurah, akan mendapat Rp10 juta dari gubernur," ujar Sigit.
Pemantauan dan evaluasi terkait penataan RPTRA akan dimulai pada 16 Agustus 2024 dan berlangsung selama tiga bulan.
Baca juga : Sebanyak 50% ASN DKI Jakarta Akan Uji Coba WFH Mulai 21 Agustus
Sigit menekankan pentingnya peran RPTRA sebagai laboratorium Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta ruang publik yang ramah anak, yang menyediakan berbagai fasilitas bermain, olahraga, dan edukasi bagi anak-anak dan keluarga.
Sejak 2015 hingga 2023, Pemprov DKI Jakarta telah mendirikan 324 RPTRA di 44 kecamatan dan 173 kelurahan, melampaui target awal sebanyak 267 RPTRA.