"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga : BKKBN Menyatakan Perlunya Upaya Penguatan Data dalam Penanganan Stunting
Respons ini muncul setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Abdul menyatakan bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mendalami maksud dan tujuan PP tersebut bersama Dinas Kesehatan DKI, termasuk melakukan sosialisasi kepada siswa.
Baca juga : Dinkes DKI: Masyarakat Dapat Akses Layanan Ambulans Gratis Melalui PK3D
"Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujar Budi.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.