JT – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyerahkan surat permintaan ekshumasi untuk menyelidiki kasus kematian Afif Maulana ketika beraudiensi dengan Komisi III DPR RI beserta keluarga korban di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8).
Surat ekshumasi tersebut diserahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andry Kurniawan kepada kuasa hukum keluarga korban secara langsung, disaksikan oleh pimpinan DPR RI yang memimpin audiensi.
Baca juga : Pertamina Mengapresiasi Pemerintah dalam Pembayaran Dana Kompensasi BBM
"Surat itu secara (format) pdf sudah kami kirimkan ke Himpunan Dokter Forensik Indonesia pada hari Sabtu (3/8), dan saat ini secara fisiknya kami bawa," kata Andry sebelum menyerahkan surat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat terkait dengan aduan dari keluarga korban. Menurutnya, surat ekshumasi perlu segera dikeluarkan mengingat sisa waktu untuk pembongkaran kubur tidak terlalu lama. Selain itu, surat tersebut penting agar tidak ada anggapan negatif terhadap kepolisian.
Dasco memastikan bahwa DPR RI dan Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus Afif Maulana tersebut.
Baca juga : Satgas COVID-19 PB IDI Minta Masyarakat Tingkatkan Protokol Kesehatan Menghadapi Lonjakan Varian COVID-19
"Kalau ekshumasinya itu yang melaksanakan bukan kepolisian, melainkan ada lembaganya, dan tadi kami sudah, juga tadi sudah ngomong bahwa akan meminta segera dilaksanakan," ujar Dasco.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, meminta agar kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana.