JT - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Ya, saya hari ini memenuhi panggilan yang seharusnya dijadwalkan pada hari Selasa, tetapi saya harus menghadiri kegiatan paripurna," kata Hevearita usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga : Polisi Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Judi Online
Hevearita tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Saya hanya memenuhi panggilan hari ini dan alhamdulillah semuanya berjalan sesuai prosedur. Mohon doanya," ujarnya.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), pada Selasa (30/7). Namun, hanya Alwin yang hadir pada jadwal tersebut, sementara Hevearita baru bisa memenuhi panggilan pada hari ini.
Baca juga : Ribuan Personel TNI-Polri Siap Kawal 3.452 TPS di Pilkada Jakarta Barat
KPK mengumumkan pada Rabu, 17 Juli 2024, bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024.
"Penyidikan ini meliputi dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.