JAKARTATERKINI.ID - Anggota DPRD DKI, Wibi Andrino, menegaskan penolakannya terhadap usulan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih oleh Presiden.
Wibi mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada Rabu bahwa mereka dengan tegas menolak RUU DKJ karena dianggap merampas hak rakyat untuk memilih langsung pada pilkada Jakarta.
Baca juga : Investasi Rp39 Miliar untuk Revitalisasi Pedestrian Kota Tua
"RUU DKJ seharusnya memastikan hak-hak konstitusi masyarakat, terutama terkait dengan pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pilkada," katanya.
Ia menekankan pentingnya mempertahankan hak rakyat dalam memilih pemimpin langsung, terlebih setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
"Jakarta, sebagai Provinsi Daerah Khusus, memiliki fungsi strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang memainkan peran penting dalam jejaring bisnis antara Indonesia dan kota-kota lain di dunia," jelasnya.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Buka Pengajuan Alat Bantu Fisik untuk Warga
Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak, turut menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap usulan agar Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
Menurutnya, faktor biaya pilkada tidak boleh menjadi alasan, mengingat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta sekitar delapan juta, yang relatif kecil dibandingkan dengan DPT provinsi lain yang lebih luas dengan jumlah lebih dari 28 juta.