JT - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang warga mengendarai sepeda listrik di jalan umum karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan. Ini karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno di Jakarta, Minggu.
Baca juga : Pemkab Bekasi Bahas Makna Filosofi Logo Hari Jadi ke-74
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu merujuk data yang menunjukkan terdapat total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Djoko mengatakan upaya mengingatkan pengoperasian sepeda listrik perlu dilakukan rutin, diikuti sosialisasi yang bukan hanya oleh Dinas Perhubungan provinsi, tetapi juga oleh penjual kendaraan, Korps Lalu Lintas Kepolisian, Direktorat Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer," katanya.
Baca juga : Abdul Kholik Dukung Usulan Gunung Slamet Menjadi Taman Nasional
Selain itu, Djoko juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak dan peran pihak sekolah dalam memastikan keselamatan anak-anak.
Dia mengingatkan kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin, terus berulang, intens, dan tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi ini ke dalam kurikulum sekolah.