JT - Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong. Saat ini, tim penyidik masih memeriksa pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli pidana untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca juga : Pemprov DKI dan Banten Siapkan Layanan Trans-Jabodetabek
Ade Ary menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya belum dapat menggelar perkara karena pemeriksaan terhadap MUI masih berlangsung. Selain itu, pihaknya baru saja menerima pelimpahan laporan dari daerah lain seperti Palembang dan Makassar.
"Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan Makassar, jadi penyidikannya dilakukan penggabungan dan pendalaman," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli pidana dalam kasus ini.
Baca juga : BPBD Laporkan 3.000 Warga Terkena Dampak Banjir di Kabupaten Tangerang
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," ujar Ade Ary pada Selasa (9/7/2024).
Setelah pemeriksaan saksi ahli, Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar perkara.