DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Zulmansyah Sekedang Ditunjuk Sebagai Plt. Ketua Umum PWI Pusat

post-img
Plt. Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang (tengah) didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo ( kiri) dan Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Ilham Bintang (kanan) di kantor PWI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Walda Marison)

JT – Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PWI Pusat. Penunjukan ini menggantikan Hendry Ch Bangun, yang diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu (24/7/2024). Dalam rapat tersebut, Zulmansyah Sekedang diumumkan sebagai Plt. Ketua Umum PWI oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang.

Baca juga : KPAI Sebut Indonesia Masih Hadapi Persoalan Pekerja Anak

"Saat ini kami telah menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt. Ketua Umum PWI. Tugas utama beliau adalah menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) untuk memilih ketua umum definitif dalam waktu enam bulan ke depan," ujar Zulmansyah usai rapat.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan pada 16 Juli 2024.

Sebagai Plt. Ketua Umum, Zulmansyah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan kantor dan sekretariat PWI Pusat untuk menjalankan tugas organisasi.

Baca juga : Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Meningitis Tersedia di Lebih dari 1.200 Fasilitas Kesehatan

Namun, penunjukan Zulmansyah Sekedang menuai kontroversi. Kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menilai penunjukan Zulmansyah tidak sah karena Hendry telah diberhentikan secara tidak hormat sejak 23 Juli 2024. Kurniadi menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan tidak diakui dan menyebut adanya laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan surat keputusan.

Kurniadi menambahkan, pihaknya telah melaporkan keputusan Dewan Kehormatan PWI ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, dengan tuduhan pemalsuan surat keputusan dan mengklaim bahwa Dewan Kehormatan tidak memiliki legal standing untuk mengambil keputusan tersebut. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart