Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, salah satu dari enam pelaku, seorang pria berinisial FDN, bertindak sebagai muncikari. Sementara itu, lima wanita lainnya yang terlibat adalah RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18), dan FI (33), yang berperan sebagai PSK.
Baca juga : Pulau Seribu akan Bangun 15 Kios untuk Dukung UKM di Pulau Kelapa
“Pada Senin, 8 Juli 2024, petugas kami menerima laporan masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online oleh WNA di Jakarta Barat,” ujar Nur Raisha dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Setelah menerima laporan, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait praktik prostitusi online tersebut. Petugas menyamar sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dan berkomunikasi dengan FDN, yang diketahui bertindak sebagai muncikari.
Setelah sepakat, petugas yang menyamar bertemu dengan FDN di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari. FDN datang ke hotel bersama lima wanita WNA.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Lingkungan Sendiri
“Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas mengamankan enam pelaku tersebut,” tambah Nur Raisha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan karena pelanggaran terhadap izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima paspor kebangsaan Vietnam, satu paspor kebangsaan Tiongkok, 16 alat kontrasepsi, satu pelumas, uang tunai Rp50 juta, dan handphone milik FDN.