JT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku berinisial KML (19) dalam kasus persetubuhan dengan korban berinisial SR (16) yang berstatus anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi Berdiskusi Cari Solusi Pencemaran Sungai Cileungsi
"Kami tangkap pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Jumat
Ia menjelaskan kejadian berawal dari perkenalan SR dengan KML melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.
Kemudian perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 dan mereka beberapa kali melakukan hubungan suami-istri hingga Desember 2023. Hal itu menyebabkan korban hamil.
Baca juga : Pemprov Jabar Berupaya Meningkatkan Kinerja BUMD Demi Dividen
Ia menambahkan karena tak ada niat baik KML untuk bertanggung jawab maka keluarga korban pun melaporkan perbuatannya ke pihak yang berwajib.
Setelah SR memberitahu perihal kehamilannya, maka keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun tidak diindahkan. "Karena itu keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA pada 26 Maret 2024," kata dia.