JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Rakor KPU se-Indonesia di Bali yang mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan di daerah tentang pendaftaran bakal calon," kata Ketua KPU Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Timnas Amin Pastikan Kampanye Akbar di JIS sesuai Jadwal
Ia mengatakan dalam tahapan pendaftaran bakal calon, KPU tidak dapat bekerja sendirian dan harus melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan.
Ia mencontohkan bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh BNNP, surat tidak dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, serta SKCK yang dikeluarkan kepolisian.
Dalam hal ini, lanjutnya, KPU DKI akan bersurat ke instansi terkait agar proses pencalonan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa pemilu nantinya.
Baca juga : Anies Baswedan Soroti Hukum dan Keadilan dalam Debat Pertama Pilpres 2024
"Kami juga memanggil partai politik karena mereka yang akan mempersiapkan syarat-syarat pencalonan nantinya," kata dia.
Ia mengatakan sesuai dengan aturan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika kursi mereka di DPRD DKI Jakarta lebih dari 20 persen atau 25 persen dari total jumlah suara partai atau gabungan yang duduk di DPRD DKI.