JT - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online di Kota Bogor yang dikeluarkan pada 28 Juni 2024.
"Jelas untuk ASN. Ada hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Nanti kami lihat levelnya ada di mana," kata Hery di Kota Bogor, Rabu. Ia menjelaskan bahwa ASN yang terlibat judi daring akan dilihat peran dan posisinya, apakah sebagai pelaku, koordinator, perekrut, atau bahkan admin situs judi daring.
Baca juga : BPBD Siagakan Personel di Jembatan Rusak Sukabumi
Hery menyebut bahwa sanksi akan diberikan berdasarkan kategori kasusnya, seperti iseng, hiburan, membayar utang, atau ingin cepat kaya. "Bagaimana kategorinya, dilihat kasus per kasus," ujarnya.
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan perbuatan judi daring dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan merugikan. Jika terbukti, ASN akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pemkot Bogor juga melarang segala bentuk kegiatan judi konvensional maupun daring. Kepala perangkat daerah, camat, dan lurah diminta untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing. Tokoh agama dan ketua RT/RW juga diminta untuk turut serta dalam sosialisasi dan monitoring lingkungan guna mencegah perjudian daring.
Baca juga : Longsor Tutup Jalan Penghubung di Pangalengan, Akses Lumpuh Total
Selain itu, Pemkot Bogor meminta orangtua untuk mengawasi anak-anaknya guna mengantisipasi penggunaan gawai yang bisa mengarah pada judi daring. * * *