Jakarta, 09/9 (JT) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengungkapkan pandangannya mengenai isu yang berkaitan dengan kemungkinan kerja sama politik antara Partai Demokrat dan PDI Perjuangan dalam mendukung Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. Meskipun komunikasi politik antara kedua partai semakin intens, Hasto Kristiyanto belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai apakah Demokrat akan bergabung dalam usaha memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Hasto menjelaskan bahwa komunikasi politik ini telah berlangsung sejak rapat kerja nasional yang ketiga. Dia juga mengungkapkan bahwa Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, sudah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai bagian dari upaya meningkatkan komunikasi antarpartai.
Baca juga : Solidaritas Hakim Indonesia Sampaikan Empat Tuntutan dalam Audiensi di MA
Selain itu, Hasto juga telah bertemu dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky. Komunikasi politik yang intens terus berlanjut melalui berbagai perantara, termasuk Utut Adianto, Bambang Wuryanto, dan Said Abdullah.
Hasto mengungkapkan, "Kami mendengar beberapa partai politik yang mendukung Pak Ganjar juga akan mengadakan pertemuan dengan Partai Demokrat." Dia menekankan bahwa kerja sama antara partai politik yang mendukung Ganjar Pranowo haruslah didasarkan pada kepentingan nasional dan negara. Dengan demikian, kerja sama tersebut akan solid dan kokoh.
Sebelumnya, Partai Demokrat secara resmi mencabut dukungannya terhadap bakal calon presiden Anies Baswedan dan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) setelah rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 1 September. Keputusan ini diambil setelah Anies Baswedan memilih Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga : KPK Periksa Dua Pejabat Bank BJB dalam Kasus Korupsi Proyek Iklan Rp222 Miliar
Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden RI dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang memperoleh suara sah minimal 34.992.703 suara.
Oleh Narda Margaretha Sinambela