JT - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar pemusnahan barang bukti yang melibatkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Edy Suprapto, pada Selasa (28/05). Dalam acara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan termasuk satu mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu dan 5.916 lembar pita cukai palsu, setara dengan 409.468 keping.
Edy Suprapto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Baca juga : Dinsos DKI Jakarta Pulangkan 100 PPKS ke Kampung Halaman Usai Pembinaan
Pemusnahan dilakukan atas barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi, tidak memiliki nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, serta harus dimusnahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pemusnahan adalah upaya untuk menghilangkan wujud dan sifat hakiki suatu barang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap barang-barang hasil penindakan di bidang bea dan cukai," ungkap Edy.
Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Jakarta dalam memberantas kegiatan ilegal terkait pita cukai palsu yang dapat merugikan perekonomian negara. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan bea cukai di Indonesia. * * *
Baca juga : Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga di Jakarta Menunjukkan Daya Beli Masyarakat yang Stabil