Jakarta, 4 September (JT) - Polisi berhasil menangkap RP (23), seorang mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat, dalam sebuah kasus peredaran narkoba jenis ganja.
"RP, yang juga dikenal sebagai Rahmat (23), ditangkap pada hari Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," ungkap Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.
Baca juga : Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Penampungan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng
Kasus ini dimulai ketika tersangka membeli ganja senilai Rp6 juta melalui akun Instagram dengan nama pengguna "@echsan".
"Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023," kata Putra.
Putra melanjutkan, ganja tersebut dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara, melalui salah satu jasa pengiriman.
Baca juga : Pemkot Jaksel Cegah DBD Melalui Penguatan Pengawasan
"Paket ini tiba di Jakarta pada pagi hari Sabtu, dan pihak jasa pengiriman menduga paket tersebut berisi narkotika," kata Putra.
Setelah itu, jasa pengiriman melaporkan temuan ini kepada Polsek Tambora.