"Dalam BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya, seharusnya MLT ini dimanfaatkan secara optimal jumlahnya (dibandingkan adanya iuran Tapera)," kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Solihin, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Jakarta Minta ASN Terapkan Disiplin di Lingkungan Pendidikan
Solihin menyebutkan, selama sosialisasi program Tapera sejak 2016, DPP Apindo DKI Jakarta sudah menyatakan keberatan atas implementasi program tersebut untuk perusahaan swasta.
"Karena BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas serupa dari MLT dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi program Tapera ini tumpang tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya," ujar Solihin.
Menurut Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Eri Wibowo, selain tumpang tindih, program Tapera tidak menjamin pemilikan rumah bagi seluruh pekerja karena terbatas hanya kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Baca juga : Satpol DKI Diminta Gencarkan Pengawasan di THM Selama Ramadhan
"Sedangkan perumahan pada MLT BPJS Ketenagakerjaan, berlaku bagi setiap pekerja yang memenuhi persyaratan," kata Eri.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Muhammad Andre Nasrullah, mengatakan bahwa buruh atau pekerja swasta memiliki potensi PHK yang tinggi seperti buruh kontrak dan buruh informal. Karena itu, kesinambungan bekerjanya terbatas, maka mekanisme pencairan dana atau keberlanjutannya menjadi sulit.