JT - Sebanyak 75.279 botol minuman keras atau miras berbagai jenis dan merek, berhasil diamankan dan kemudian disita oleh jajaran Polda Banten selama periode April-Mei 2024.
Baca juga : Pembangunan Skybridge Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Dilakukan Tahun Depan
Ia mengatakan, tren gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten setiap tahun meningkat, dan peningkatan kejahatan ini salah satunya diakibatkan karena pengonsumsian minuman keras. "Ini bentuk komitmen kami Polda Banten dan jajaran, untuk konsen pada kejahatan remaja, geng motor dan sebagainya. Karena gangguan kamtibmas ini bersumber dari miras," katanya.
Baca juga : DPRD Minta Pemkot Bogor Menyusun Skema Pembiayaan untuk Program Pangan Bergizi
Bagikan