JT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina kini diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk membantu mengungkap keberadaan sisa pelaku yang masih buron.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan di Cirebon, Rabu, mengatakan pemindahan sementara para terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Cirebon dilakukan sesuai prosedur karena polisi telah mengirimkan surat resmi untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.
Baca juga : Mendikdasmen: AI dan Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan, Bukan Wajib
"Ada permintaan dari Polda Jabar untuk meminjam tujuh warga binaan tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Iwan mengatakan tujuh orang narapidana kasus pembunuhan Vina tersebut dibawa ke Bandung pada Senin (20/5), kemudian ditempatkan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Selama di Bandung, seluruh terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut diperiksa kembali penyidik Polda Jabar untuk pengumpulan informasi tambahan.
Baca juga : PT KAI Beri Diskon 20 persen Harga Tiket di Akhir Masa Arus Balik
"Untuk di Polda Jabar itu tergantung lamanya pemeriksaan. Jadi, pemindahan itu bersifat meminjam," ujarnya.
Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina, para terpidana langsung ditempatkan ke Lapas Kelas I Cirebon sejak 2 Juni 2017.