JT - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di Jakarta pada Kamis-Jumat (23-24/5) sehubungan dengan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga : Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Menewaskan Korban di Jakarta Bisa Terancam Hukuman Mati
Kebijakan tersebut, kata Syafrin berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Lalu dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.
Baca juga : Pakar: Ramuan Daun Pepaya Berpotensi Sebagai Terapi Kombinasi untuk Pasien DBD
Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap berkendara mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.