JT - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
"Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Baca juga : Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat pada 27 Mei
Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.
Baca juga : Pemerintah Resmi Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025
Bagikan