JT - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
"Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Baca juga : Respons Sekjen PDIP terhadap Insiden Melabrak Rocky Gerung
Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.
Baca juga : Pendataan Keluarga 2025 Perkuat Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Bagikan