JT - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan penangkapan lima oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok, layak diapresiasi.
“Itu artinya pengawasan oleh institusi Polri pada oknum-oknum perangkatnya berjalan,” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Kemenkes Bersama Polri Selidiki Kasus Bunuh Diri di Program PPDS FK Undip
Bambang menyebut upaya pengawasan dan penindakan tersebut harus terus didorong menjadi sebuah sistem yang paten, sehingga tidak ada celah bagi personel kepolisian untuk melanggar.
“Bukan hanya gebrakan-gebrakan sesaat saja,” katanya.
Kasus oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba bukan yang pertama kali. Tahun 2022, ada Irjenpol Teddy Minahasa dan Kombespol Dody Prawiranegara. Kemudian ada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Lalu, ada Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anak buahnya ditangkap oleh Propam Polda Jabar pada Februari 2021.
Baca juga : Polri Tangkap Tersangka TPPU Modus Ferien Job di Jerman
Menurut Bambang, penyalahgunaan narkoba tidak akan pernah usai karena kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk anggota kepolisian. Terlebih, segitiga kejahatan, yakni niat, peluang dan kemampuan yang menjadi faktor perilaku kejahatan juga terjadi di internal kepolisian.
Ia menyebut dengan kemampuan yang mumpuni, kewenangan penegakan hukum dan kesempatan yang terbuka karena sistem pengawasan yang lemah, anggota polisi yang sebelumnya tidak terlibat dalam kejahatan narkoba bisa menjadi berubah.