JT - Sopir Bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek telah kembali ke rumahnya setelah menjalani pemeriksaan di Polres Kabupaten Karawang.
Sopir bus yang bernama Heri sebelumnya dipanggil ke Mapolres Karawang untuk memberikan keterangan terkait kejadian.
Baca juga : Saifullah Yusuf Resmi Dilantik Sebagai Menteri Sosial, Mundur dari Jabatannya Sebagai Wali Kota Pasuruan
"Heri dipanggil sebagai saksi terkait peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek," ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, di Karawang, Jawa Barat, pada hari Selasa.
Menanggapi informasi bahwa sopir Bus Primajasa ditahan, Ipda Kusmayadi menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
Heri dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian yang terjadi pada hari Senin (8/4). Setelah pemeriksaan selesai, Heri langsung diizinkan pulang.
Baca juga : KPK Mengatur Ulang Jadwal Pemanggilan Ahmad Sahroni
Heri merupakan salah satu dari korban yang selamat dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin (8/4) pagi.
Kecelakaan tersebut terjadi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yaitu Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.