JT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Tidak boleh, ASN tidak boleh memakai kendaraan dinas saat mudik," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Ajak Refleksi Pencapaian Transportasi di Harhubnas 2024
Heru mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada. Jika melanggar, sanksinya kendaraan tersebut akan diambil atau ditarik.
Heru berharap, para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta taat pada aturan dan kebijakan yang ada sehingga menghindari terjadinya risiko.
"Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Tidak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan tidak ada ya, tapi satu atau dua pasti ada tuh," ujar Heru.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Siapkan Pengamanan Ketat untuk Perayaan Natal 2024
Sebelumnya, Heru juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah selama ditinggal mudik Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Rumah harus aman, artinya listrik harus dipastikan aman," kata Heru saat melepas pemudik yang mengikuti Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).