JT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan penanganan kapal angkut kendaraan elektrik agar pengangkutan dapat berjalan aman, lancar, tertib serta mencegah risiko dari hal yang tidak diinginkan.
“Aturan diterbitkan guna meningkatkan pengawasan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang memuat kendaraan elektrik di atas kapal,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Capt Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Prabowo Tegaskan Pentingnya Inovasi Pangan Seiring Bertambahnya Penduduk
Antoni menyampaikan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.
Dia menuturkan surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Menurut Antoni diterbitkannya Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi semakin meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut dengan menggunakan kapal yang memiliki risiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan dan awak kapal.
Baca juga : Anggota DPR Minta Banjir Bandang Sumbar Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional
“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pemilik/operator kapal terhadap kapal yang akan memuat kendaraan elektrik di atas kapal” ujar Antoni.
Lebih lanjut Antoni mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut penataan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memerhatikan beberapa hal penting, seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai.