JT - Panitia Khusus Pasca Ibu Kota Negara (Pansus Pasca IKN) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak pemerintah pusat untuk menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Untuk mampu mencegah kekhawatiran-kekhawatiran kawasan di waktu yang akan datang. Katakanlah isu penurunan permukaan tanah, rob pantai utara dan sebagainya itu bisa terjawab secara efektif dalam aturan-aturan yang akan datang,” kata Ketua Pansus Pasca IKN Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Baca juga : Gulkarmat Jaksel Tanggulangi Kebakaran di Kawasan Pasaraya Blok M
Pantas mengimbau Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menyelaraskan regulasi atau kebijakan dengan acuan RUU Provinsi DKJ.
Ia berharap seluruh aturan yang tertuang dalam RUU Provinsi DKJ dapat berdampak positif bagi masyarakat, termasuk memiliki dampak bagi penataan kawasan Jakarta pasca tidak lagi berstatus sebagai ibukota.
“Semua aturan-aturan itu kiranya harus berdampak positif baik terhadap masyarakat maupun penataan kawasan-kawasan yang ada di daerah khusus Jakarta ini,” ujarnya.
Baca juga : Penjabat Gubernur DKI Heru Budi: Ini Penyebab Tanah Abang Sepi !
Di kesempatan yang sama, anggota Pansus Pasca IKN Wahyu Dewanto mengusulkan usai disahkan RUU Provinsi DKJ, oleh pemerintah pusat maka harus ada kepastian kepada Pemerintah Jakarta baik dalam hal regulasi terkait pembiayaan kebutuhan air bersih, pengolahan limbah air kotor, hingga penyediaan transportasi publik.
“Jadi kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk bisa memberikan kelonggaran keleluasaan terhadap Pemerintahan Jakarta baik dari segi regulasi maupun pembiayaan,” ujar Wahyu.