Bacaleg Aldi Taher Terdaftar Ganda, KPU DKI Jakarta Ambil Langkah Tegas
Jakarta, 03/7 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar di dua partai. Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik, kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, saat dihubungi di Jakarta pada Senin.Baca juga : Pemilih DKI Jakarta Diberi Waktu Hingga Pukul 23.59 WIB untuk Pindah TPS Menjelang Pemilu 2024
Baca juga : Meninggal Dunia Usai Pemilu, KPU DKI Pastikan Hak KPPS Telah Terpenuhi
Bagikan