Bacaleg Aldi Taher Terdaftar Ganda, KPU DKI Jakarta Ambil Langkah Tegas
Jakarta, 03/7 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar di dua partai. Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik, kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, saat dihubungi di Jakarta pada Senin.Baca juga : Menko Polhukam Mahfud MD: Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023-2024 di Indonesia Berjalan Lancar
Baca juga : Eks Ketua DKPP: Lobi-Lobi oleh Penyelenggara Pemilu Termasuk Pelanggaran Kode Etik Berat