JT - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Pakar Hukum Tata Negara Univesitas Andalas Charles Simabura, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di luar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Charles menyebut UU Pemilu mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yaitu politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM.
Baca juga : Gunung Ruang Kembali Erupsi, Status Awas Level IV
“Namun, faktanya di dalam persidangan Mahkamah, beberapa putusan, baik Pilkada maupun Pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu,” kata dia.
Ia menyebut, pelanggaran yang pernah diadili MK dalam PHPU Pilkada antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, politisasi birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, manipulasi suara, ancaman atau intimidasi, dan netralitas penyelenggara pemilu.
Sementara dalam konteks PHPU Pilpres 2019, lanjut dia, MK dalam perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur dalam undang-undang meskipun tidak terbukti.
Baca juga : Presiden Ungkap Empat Inisiatif Baru RI di World Water Forum
Beberapa pelanggaran TSM yang diadili antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.
“Meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi,” pungkasnya.