JT - Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, mengimbau para supir dan operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson "Telolet" demi mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Cilegon.
"Pak Kakorlantas telah mengeluarkan surat telegram kepada seluruh jajaran di Indonesia untuk memberlakukan penindakan terhadap penggunaan telolet," ujar Slamet setelah diskusi tentang kesiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis.
Baca juga : Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Masih Berstatus Terperiksa
Jenderal polisi berbintang itu menyebut insiden tragis di Cilegon, di mana seorang anak tewas tertabrak bus saat meminta telolet, sebagai evaluasi bagi pihaknya.
Dia menegaskan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebelumnya dan perlu diantisipasi.
Aturan penindakan terhadap penggunaan telolet akan sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Baca juga : Pacu Jalur Tradisional 2023: Gubernur Riau Syamsuar Beri Bonus Total Rp180 Juta
"Peraturan tentang telolet hampir mirip dengan peraturan tentang knalpot brong. Kami akan menggunakan pasal yang sama untuk melakukan penindakan," katanya.
Namun, penindakan akan dimulai dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu. Baru setelah itu dilakukan tindakan lebih lanjut jika masih ada yang melanggar.
Bagikan