KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan, Sedang Penyidikan TPPU
Jakarta, 27/6 - KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan karena Penyidikan TPPU Masih Berlangsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, belum ditahan karena penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan yang bersangkutan.Baca juga : Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights
Baca juga : Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 5.900 Gram Narkotika Asal Amerika
Bagikan