JT - Anggota Komisi E DPRD DKI, Ima Mahdiah, mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk mengembalikan regulasi standar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus guna memastikan pemerataan hak masyarakat.
"Regulasi KJP harus diperjelas, seharusnya ada standar nilai minimal agar orang-orang bersaing untuk memperoleh nilai minimal tertentu, misalnya 7,5 atau minimal lulus KKM," ujar Ima dalam rapat Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Pemprov DKI Bebaskan Biaya Sewa Rusun Enam Bulan untuk Warga Kolong Tol
Ima menekankan bahwa dari namanya saja, KJP seharusnya memiliki syarat minimal nilai bagi penerima manfaat.
Desakan ini muncul setelah menemukan bahwa banyak anak putus sekolah, terlibat dalam kegiatan tawuran, bolos, bahkan melawan orangtua, yang ternyata juga menerima KJP Plus.
"Mereka menerima KJP, sementara anak-anak miskin lain yang rajin belajar tidak mendapatkannya," katanya.
Baca juga : Perangi Aksi Kejahatan Jalanan, Polres Serang Buka Posko Pemburu Gengs Motor
Ima meminta semua pihak terkait untuk merevisi regulasi guna memastikan program tersebut tepat sasaran dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan.
Sementara itu, anggota Komisi E lainnya, Sutikno, meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI untuk berkomunikasi dan berbagi informasi.