JT - Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan restoran di Kota Sukabumi, Jawa Barat selama bulan Ramadhan tahun 1445 H.
"Selama bulan Ramadhan, THM akan sementara tidak diizinkan beroperasi, sementara jam operasional restoran atau tempat makan akan dimulai dari pukul 16.00 WIB," ujar Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, di Balai Kota Sukabumi pada hari Selasa.
Baca juga : DLH Kota Tangerang, Banten Mengadakan Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan Roda Empat
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga ketenangan Kota Sukabumi selama bulan suci Ramadhan tahun 1445 H, serta untuk menghindari gangguan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Aturan ini juga bertujuan untuk mempromosikan toleransi antar-umat beragama, saling menghargai, dan memperkokoh kerukunan di masyarakat. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan ini.
Pemerintah telah membentuk tim khusus yang akan memantau aktivitas THM dan restoran selama bulan Ramadhan. Tim ini akan melakukan patroli harian untuk memberikan imbauan kepada restoran agar mulai beroperasi pada pukul 16.00 WIB, serta memastikan bahwa THM tidak beroperasi.
Baca juga : Dishub Kabupaten Bogor Lakukan Uji Kelaikan Kendaraan Angkutan Umum di Tol Jagorawi
"Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, namun kami berharap agar pengusaha THM dan restoran dapat menyesuaikan diri selama bulan Ramadhan ini," tambahnya.
Dida juga mengimbau kepada warga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan tindakan sendiri seperti menyisir THM atau restoran yang diduga melanggar aturan.