JT - Kepolisian kini melarang warga untuk membagikan makanan sahur di jalanan, dikenal sebagai "sahur on the road," di seluruh wilayah Jakarta. Larangan ini diberlakukan karena dikhawatirkan dapat memicu gesekan yang berpotensi menimbulkan tawuran antarwarga.
"Kami mengikuti imbauan dari Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang melarang kegiatan sahur on the road selama bulan suci Ramadhan," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.
Baca juga : Pasangan RIDO Sambangi SBY, Bahas Kepemimpinan dan Penghijauan Jakarta
Larangan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas negatif seperti tawuran. Jika ada kelompok yang tetap nekat melakukan sahur on the road, pihak berwenang akan segera membubarkannya.
"Kami akan melakukan patroli secara rutin. Jika ada yang tertangkap basah melaksanakan sahur on the road, kami akan melakukan tindakan pembubaran," tegas Nicolas.
Patroli rutin akan melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Satpol-PP, dan LSM, dengan total 120 orang.
Baca juga : Perayaan Natal 2024 di Jakarta Berlangsung Kondusif, Pemprov DKI Siagakan Ribuan Personel
"Polres Jaktim akan mengerahkan 30 personel untuk patroli, ditambah dengan tambahan 10 personel dari setiap polsek," jelasnya.
* * *