JT - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) di Kota Tangerang, Banten, mengumumkan bahwa sebanyak 58.692 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi, menyatakan di Tangerang pada hari Selasa bahwa pemberian NIB ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan legalitas kepada pelaku UMKM.
Baca juga : Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Terdakwa Pencemaran Nama Baik Haris Azhar dan Fathia
Disperindagkop UKM bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan layanan pembuatan NIB secara gratis.
"Sama halnya dengan memiliki SIM saat mengemudi. Dengan memiliki NIB, berarti pelaku usaha memiliki identitas yang sah dan diakui secara legal oleh negara. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar jumlah UMKM yang memiliki NIB terus meningkat setiap tahunnya," ujar Suli.
Ia juga menjelaskan bahwa memiliki NIB membawa banyak manfaat bagi UMKM, seperti mempermudah akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR), mendapatkan akses pelatihan, memperoleh legalitas usaha, dan menjadi sasaran yang tepat untuk mendapatkan program pemerintah.
Baca juga : Peringati Hari Pahlawan dengan Tiket Rp1.000 di Museum Nasional
"Dengan memiliki NIB dan legalitas usaha lainnya, UMKM di Kota Tangerang diharapkan dapat menjadi lebih unggul, maju, dan bersaing. Ini juga membuka peluang pasar baru, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global," tambahnya.
Sebagai informasi, NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS). NIB memiliki 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan pengamanan. * * *