JT - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melantik 1.714 orang pengisi jabatan fungsional berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah menyelesaikan pendampingan verifikasi berkas kelulusan formasi tahun 2023.
"Mereka yang hari ini dilantik telah lulus seleksi atau verifikasi formasi tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan tahun 2023," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai pelantikan di Cikarang, Senin.
Baca juga : Pemkab Bekasi Kembangkan Pesisir Utara Menjadi Pusat Industri Maritim
Dia menyatakan dari total 10.175 tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.714 di antaranya dilantik tahun ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pada APBD 2024.
Pembacaan sumpah dan janji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tahun 2023 itu dilakukan terhadap 1.510 tenaga guru, 153 tenaga teknis, serta 51 tenaga kesehatan.
Ia meminta seluruh pegawai yang dilantik selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi, sambil diharapkan menjadi contoh sikap yang baik di tengah masyarakat.
Baca juga : Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor Bersinergi Atasi Tawuran Pelajar
"Karena pada dasarnya mereka ini sama dengan ASN. Hak-hak dan kewajibannya hampir sama mulai dari gaji, tunjangan, termasuk pendidikan, dan pelatihan. Bahkan pengisian jabatan bagi ASN yang tidak memenuhi kompetensi, bisa diisi dengan PPPK. Satu-satunya perbedaan adalah tidak ada tabungan pensiun," katanya.
Dirinya juga meminta PPPK yang telah dilantik untuk menjaga kinerja baik selama lima tahun ke depan. Mereka diimbau untuk berinovasi dan bekerja maksimal. Sebab setiap tahun akan ada evaluasi dan penilaian kinerja.