JAKARTATERKINI.ID - Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah jajaran selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 Maret dengan menyasar 11 jenis pelanggaran.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
Baca juga : Presiden Jokowi Berencana Berkantor di IKN pada Juni-Juli
"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," ujarnya.
Ke-11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan meliputi berkendara sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
"Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," tambahnya.
Baca juga : Pendampingan Terhadap Lansia Korban Banjir di Kota Palangkaraya Diprioritaskan
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
"Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia," tambah Eddy.