JAKARTATERKINI.ID - Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan santri hingga meninggal yang terjadi bukanlah di pesantren mereka.
"Penganiayaan ini terjadi di PPTQ Al Hanifiyyah yang berlokasi dekat dengan Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah Kabupaten Kediri, Abdullah Hisyam Chumaidi di Kediri, Selasa.
Baca juga : Mentan: Stok Beras Nasional 2,2 Juta Ton, Dipastikan Aman hingga Lebaran 2025
Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya santri PPTQ Al Hanifiyyah tersebut. Mereka berdoa semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Abdullah juga menekankan bahwa informasi yang diterima menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Polres Kediri Kota dan telah ada penetapan tersangka.
"Kasus ini sudah dalam proses hukum oleh Polres Kediri Kota dan sudah ada tersangka yang ditetapkan," ungkapnya.
Baca juga : Menteri PKP Siapkan Program Renovasi Rumah Tak Layak Huni di Jawa Barat dan Jawa Tengah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur juga mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya di PPTQ Al Hanifiyyah, tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam, menyatakan bahwa PPTQ Al Hanifiyyah belum memiliki izin operasional sebagai pesantren.