JAKARTATERKINI.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial, dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Hakim Tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tama, di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa.
Baca juga : Program School to Work Transition Diproyeksikan Tekan Pengangguran Anak Muda
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.
Delta menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, adalah sah.
Sehingga, kata Delta, semua petitum yang diajukan oleh pemohon, mulai dari angka satu sampai lima, dinyatakan ditolak seluruhnya.
Baca juga : Kementerian PPPA Nilai Satgas PPK Penting Untuk Cegah Kekerasan di Sekolah
"Karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang kalah. Maka, kepadanya dibebankan biaya perkara ini sejumlah nihil," jelasnya.
Sidang praperadilan antara Aiman Witjaksono dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hanya berlangsung selama tujuh hari.
Bagikan