JAKARTATERKINI.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap warga asing di daerah setempat. Kepala Kantor Imigrasi, Qriz Pratama, menyatakan bahwa pengawasan dimulai dari pemberian izin tinggal bagi warga negara asing.
Selama Januari 2024, sebanyak 532 orang mengajukan izin tinggal terbatas, 268 warga asing mengajukan kunjungan, dan 32 orang mengajukan izin tinggal. Pengawasan terus berlangsung dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dan dalam waktu dekat, kantor tersebut akan menggelar rapat bersama.
Baca juga : Polisi Bekuk Enam Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan dan Perampasan di Kemayoran
"Kami juga melakukan sejumlah operasi penegakan di tahun ini, dan ada juga operasi intelijen," kata Qriz Pratama.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menerima penghargaan sebagai satuan kerja terbaik ketiga dalam kategori penegakan hukum keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yakni Jusuf Adiwinara Awards pada 29 Januari 2024.
Rizki, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara, menyatakan bahwa kantor tersebut telah melaksanakan pro justitia bagi empat warga negara asing di wilayah kerjanya. Tindakan hukum dilakukan terhadap tiga warga negara Nigeria dan satu warga negara Tiongkok, yang melanggar izin tinggal.
Baca juga : Polisi: Anak Nikita Mirzani Jalani Terapi di Rumah untuk Alasan Keamanan
Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi pemicu untuk meningkatkan prestasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Penghargaan ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024 pada 29 Januari 2024, melalui Jusuf Adiwinata Awards.