JAKARTATERKINI.ID - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP Kecamatan Ciracas menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar dan membahayakan keselamatan masyarakat di wilayahnya.
Penertiban APK berupa bendera, baliho, dan spanduk itu berlangsung di lima titik di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, yakni empat di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan satu di jalan layang (flyover).
Baca juga : Progres Pembangunan Pasar Sukasari Kota Bogor Capai 86 Persen

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracas, Nana Suganda mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang dirasa mengganggu dan bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
"Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan kami lakukan agar pemasangan APK tidak membahayakan masyarakat," kata Nana.
Sebelum menertibkan APK, Kata dia, Panwaslu sudah berkoordinasi dengan semua pihak, meliputi pemda, satpol PP, dan tentunya dari parpol.
Baca juga : KAI Daop 1 Jakarta Tutup 12 Perlintasan Liar demi Keselamatan Kereta
"Kami sudah melakukan rakor dengan pemangku kepentingan sebelum penertiban berlangsung. Melibatkan mereka juga di lapangan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau buruk sangka terhadap Bawaslu, Panwaslu, maupun Satpol PP, dan Pemprov DKI," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung mengatakan terdapat lima titik yang menjadi fokus penertiban APK.