JAKARTATERKINI.ID - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
"Ya, memang benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Baca juga : Mantan Ketua MK Ajak Manfaatkan Momen Lebaran untuk Rekonsiliasi
Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut akan digelar perdana pada pekan depan, tepatnya pada 30 Januari 2024. Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut adalah Estiono.
Sebagai catatan, gugatan ini diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024, dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga : DPR RI Tambah Jumlah Komisi Menjadi 13 untuk Masa Jabatan 2024-2029
"Dalam prinsipnya, penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima.
Ade Safri menegaskan bahwa tim penyidik yang menangani perkara tersebut sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia optimis bahwa gugatan praperadilan kedua ini akan ditolak kembali oleh pengadilan.