JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, turut mendampingi ribuan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan tersebut. Langsung dari laporan tersebut, pihaknya menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan untuk mendampingi karyawan yang menjadi korban PHK.
Baca juga : Pemkot Cirebon Dirikan Posko Pengungsian Terpadu, Banjir Rendam Empat Kecamatan
Dani Ramdan mengakui bahwa situasi ini dapat dianggap sebagai kondisi force majeure, dan upaya yang dilakukan pemerintah adalah memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum.
"Meskipun perusahaan mengalami kesulitan, penting untuk memastikan bahwa prosedur PHK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, menyampaikan bahwa sebanyak 1.170 karyawan PT Hung-A Indonesia terkena PHK berdasarkan laporan yang diterima. Pihaknya akan mendampingi pekerja yang mengalami PHK, dan saat ini sedang melakukan pembicaraan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
Baca juga : Banjir Rob Rendam Halaman Kantor PPN Tanjungpandan, Belitung
Dalam laporan yang diterima oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, diketahui bahwa PHK dilakukan karena PT Hung-A Indonesia akan menutup perusahaan akibat tidak adanya pesanan dari pembeli.
"Situasi ini akan menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi, dan pemerintah berkomitmen untuk membantu para pekerja mendapatkan pekerjaan baru. Dukungan masyarakat diharapkan agar investasi tetap berjalan dan lapangan kerja terus terbuka," katanya.