JAKARTATERKINI.ID - Kepala Desa, perangkat Desa, Kadus, dan BPD di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi diduga terlibat dalam pelanggaran Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massive (TSM).
Pelanggaran ini terkait dengan dukungan terhadap anak Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil 1.
Baca juga : KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029
Berdasarkan informasi, kepala desa diduga mengajak Ketua dan anggota BPD, Sekdes, perangkat Desa, Kadus, dan beberapa Ketua RW/RT untuk menginap di sebuah villa di kawasan Cipanas, Cianjur, dengan dalih merayakan tahun baru. Namun, tujuan sebenarnya diduga untuk mendapatkan dukungan dan kampanye untuk anaknya.
Himpunan Mahasiswa Bekasi Raya (HIMBARA) menyatakan niatnya untuk melaporkan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum, mengindikasikan adanya pelanggaran pidana.
Iqbal, koordinator investigasi HIMBARA, menyampaikan bahwa aturan larangan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, dan Kadus terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye guna menjaga netralitas tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3.
Baca juga : KPU Tetapkan 57 Ribu Pemilih Difabel di Pilkada DKI Jakarta
"Dari informasi yang kami himpun, kepala Desa diduga membagi-bagikan uang kepada Ketua RW/RT yang ikut, sebesar Rp. 500 ribu per orang, dan kepada ketua dan anggota BPD sebesar Rp. 9 juta," katanya.
Iqbal menambahkan bahwa instruksi dari Kepala Desa kepada Sekdes, perangkat Desa, Kadus, dan Ketua RW/RT untuk secara rutin memposting anaknya yang menjadi caleg di Dapil 1 di grup dan status WhatsApp.
Bagikan