JAKARTATERKINI.ID - Muti Arintawati, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk tinta yang digunakan dalam pencoblosan pemilihan umum (pemilu).
Dalam keterangannya di Jakarta, Muti Arintawati menyatakan bahwa menjelang pemilu, tinta yang digunakan harus memenuhi persyaratan dapat tembus air agar aman digunakan saat seseorang akan berwudhu.
Baca juga : Jasa Marga Memprediksi Dua Titik Penyebab Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek
Dia menambahkan bahwa sertifikat halal menjadi salah satu dokumen yang diajukan oleh produsen tinta saat mengajukan tender ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pentingnya sertifikasi halal ini ditekankan sebagai bagian dari persiapan untuk memastikan keamanan dan kehalalan tinta yang akan digunakan dalam proses pemilihan," jelasnya.
Muti menjelaskan dua hal yang harus dipastikan sebelum penggunaan tinta pada pemilu. Pertama, bahan-bahan tinta harus bebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta yang akan digunakan harus dapat tembus air.
Baca juga : Pencabutan Moratorium Pembentukan Daerah Otonom Baru Diserahkan ke Pemerintah Selanjutnya
Uji laboratorium menjadi kunci dalam memastikan bahwa tinta yang digunakan pada pemilu memenuhi standar kehalalan dan keamanan.
"LPPOM MUI telah melaksanakan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu untuk memastikan bahwa tinta yang digunakan memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan dapat tembus air," jelasnya.