JAKARTATERKINI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji formil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu). Putusan ini sejalan dengan interpretasi yang diberikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Permohonan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Pindah Memilih hingga 15 Januari 2024
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, menyatakan, "Mengadili: dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon; dalam pokok permohonan, menolak pokok permohonan para pemohon untuk seluruhnya."
Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan petitum provisi dan petitum pokok permohonan pada perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 ini.
Dalam provisi tersebut, para pemohon meminta MK untuk menyatakan penundaan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana yang telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, mereka meminta penghentian tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut.
Baca juga : Pilkada Kabupaten Bekasi Tanpa Calon Perseorangan
Dalam pokok permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pembentukan pasal digugat tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.
Denny dan Zainal juga meminta MK untuk memerintahkan penyelenggara pilpres 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mendaftar berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai Putusan MK Nomor 90, atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti.