Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Jakarta.
"Nah memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Tuntaskan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Tahap Satu
Benny menjelaskan, pihak Bawaslu DKI memang sebagai pengawas pemilu, namun pihak mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan.
Terlebih, dia menegaskan sumber daya manusia (SDM) dari Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK.
"Artinya, yang kita awasi misalnya caleg lagi berkampanye. Tentu kami awasi atau nanti dalam proses pemungutan suara itu yang menjadi fokus pengawasan pemilu," tambahnya.
Baca juga : Sederet Restoran Menawarkan Promo Khusus untuk Pencoblos Pemilu 2024
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa Bawaslu DKI hanya bisa merekomendasikan jika adanya pelanggaran APK hingga menyebabkan korban.
Adapun rekomendasi ini pihaknya turut menggandeng partai politik, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI yang memiliki kewenangan.
Bagikan