JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencatatkan penerimaan dana kampanye terbesar, dengan jumlah sekitar Rp5.78 miliar, sedangkan total pengeluarannya mencapai Rp5.46 miliar.
Baca juga : Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Tidak Dilantik Jika Tidak Laporkan LHKPN
Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Banten, seluruhnya telah melaporkan LADK.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, menyatakan bahwa semua LADK disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Partai Garuda tercatat sebagai partai politik dengan penerimaan dana kampanye terendah, yaitu sekitar Rp54.69 juta, dengan pengeluaran yang sama persis," katanya.
Baca juga : 60 Persen Pemilih di Pemilu 2024 Merupakan Generasi Muda
Proses pelaporan LADK dilakukan melalui Sikadeka, dan partai politik diberikan waktu selama lima hari untuk melakukan perbaikan LADK, yang berakhir pada tanggal 12 Januari 2024.
Berikut adalah rincian LADK dari 18 partai politik di Provinsi Banten: