JAKARTATERKINI.ID - Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten, mengumumkan pemindahan tujuh layanan kepolisian ke gedung baru di Jalan Harapan III No. 51 Babakan, belakang TangCity Mall, mulai Senin (15/1).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah selesainya pembangunan gedung baru dengan luas lahan 16.653 meter persegi. Sebelumnya, layanan kepolisian terpadu (SPKT) berpusat di gedung lama di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Baca juga : Pemprov Lampung Larang Sekolah Tahan Ijazah dan Potong PIP
"Setelah proses pembangunan yang dimulai sejak tahun 2019 ini rampung, per hari ini, kami memindahkan sejumlah SPKT ke lokasi gedung baru agar proses pelayanan dapat berjalan lebih maksimal," ujar Zain Dwi Nugroho.
Tujuh layanan yang dipindahkan meliputi penerimaan laporan/pengaduan (SPKT), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), perizinan keramaian, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR), Tilang Elektronik (ETLE), Penjengukan Tahanan, dan Pengaduan Masyarakat.
Meskipun demikian, layanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) akan tetap dipusatkan di gedung lama.
Baca juga : KAI Bandara Siapkan 487.728 Kursi untuk Liburan Nataru 2024-2025
Bagikan