JAKARTATERKINI.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 tidak memberikan beban baru bagi karyawan.
"TER itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru, dan tidak ada tambahan beban baru. Ini semata-mata hanya memberi kemudahan untuk menghitung PPh 21," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media briefing di Jakarta, Senin.
Baca juga : LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kasus Vina Cirebon
Dwi menjelaskan bahwa skema pemotongan pajak sebelumnya menghitung PPh 21 setiap bulan, sementara pada skema baru, penghitungan PPh 21 hanya dilakukan sekali pada bulan Desember.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan untuk kategori A, B, dan C.
Baca juga : Menko PMK Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Tol Cisumdawu Sumedang
TER untuk kategori A dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar. Kategori B dan C memiliki skema tarif yang berbeda berdasarkan penghasilan dan status pernikahan.
Dwi menekankan bahwa dari Januari hingga November, wajib pajak hanya perlu menentukan tarif dengan melihat tabel kategori A, B, atau C bagi karyawan TER bulanan. Pembayaran yang masih tersisa dapat dilakukan pada bulan Desember.