JT — Otoritas perlindungan data Irlandia (DPC) menjatuhkan sanksi kepada ByteDance, induk perusahaan TikTok, sebesar 530 juta euro (sekitar Rp9,8 triliun) karena terbukti melanggar regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa (GDPR).
Denda ini merupakan yang ketiga terbesar dalam sejarah penegakan GDPR.
Baca juga : WhatsApp Tingkatkan Fitur Panggilan Jelang Libur Akhir Tahun
Rincian sanksi meliputi 45 juta euro atas pelanggaran transparansi dan 485 juta euro atas praktik transfer data ilegal ke China.
Dalam penyelidikan selama empat tahun, DPC menemukan bahwa TikTok mengirimkan data pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa ke China tanpa perlindungan yang memadai dari pengawasan pemerintah Tiongkok.
Meski TikTok menyatakan data tersebut telah dihapus, DPC masih mempertimbangkan tindakan lanjutan bersama otoritas perlindungan data UE lainnya.
Baca juga : LG Display Ciptakan Layar Melar Pertama di Dunia
TikTok sendiri menolak hasil putusan dan akan mengajukan banding, sambil menegaskan bahwa proyek perlindungan data terbaru mereka, Project Clover, belum sepenuhnya diperhitungkan dalam keputusan DPC.
Sebelumnya, pada 2023, TikTok juga dikenai denda Rp6 triliun atas kegagalan melindungi data pengguna remaja. Saat ini, investigasi terhadap TikTok masih berlanjut terkait isu lain seperti intervensi asing, algoritma adiktif, dan peluncuran TikTok Lite tanpa kajian risiko. * * *
Bagikan